Perbedan Dan Pengertian Zakat, Infaq, Shodaqoh

Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :
  1. Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 
  2. Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
  3. Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :

1. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri.

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)


2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.


3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)

Related Posts:

27 komentar:

ratnajulia075 mengatakan...

Alhamdlh ,syukron ilmu pgetahuan tentang perbedaan zakat,sodaqah,dan infak sdikit banyaknya aku udah memahami perbedaan...yg terpenting disini bgm kita mnyikapi dri supaya keiklasan hati terjaga jgn terrusak oleh sifat riys...nauzbillah bila itu terjadi betapa ruginya kita moga kta berlindung dri sifat ini amin.....slam ukhuwah

Hon Book Store mengatakan...

Terima kasih atas penegrtian perbedaan dari zakat, infaq dan shadaqah :)

Kunjungi juga ya.., toko kami di :

http://www.honbookstore.com/

Unknown mengatakan...

klo ngeluariin zakat + infaq dlm waktu yg bersamaan boleh ya? :-/

Unknown mengatakan...

good :D

Unknown mengatakan...

good

alifanthehawk mengatakan...

antara zakat infak dan shodaqoh yang wajib adalah zakat sebesar 2,5% untuk 8 golongan

Unknown mengatakan...

Kalau mau berzakat atau brrsodaqoh maupun infaq..apakah ada do'a nya..atau niat dalam hati aja..

Unknown mengatakan...

Insya Allah Allah akan bantu kita jika kita bantu Dia. Dapatkan free islamic magazine di link berikut
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/majalah-digital-gratis-free-quantum_1673.html

Unknown mengatakan...

Penjelasan hal Zakat, Infaq, dan Shadaqoh

A. Fatih Syuhud mengatakan...

Isi blog ini banyak cpas dari fatihsyuhud.net dan alkhoirot.net. Harap bagi pemilik blog agar menghormati tulisan orang lain dan segera dihapus segera dalam waktu 7 hari. Hubungi fatihsyuhud@gmail.com kalau sudah dihapus.

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Mantap artikelnya. jadi tercerahkan thx for share
visit juga www.ihsandonesian.blogspot.com

Fakhrul Rozi mengatakan...

Bagus Artikel Tentang Zakat

paijo mengatakan...

Didaerah kami ada sekolah sdn yang meminta sumbangan untuk perawatan gedung ....mengatas namakan infaq jariah ...

paijo mengatakan...

Untuk infaq jariyah apakah ditentukan jumlahnya sprti zakat

Abdullah Cilebok mengatakan...

Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
haram dan masjid Nabawi

1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
berangkat Umroh dan Haji
4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
tersebut
6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

* Umumnya waqaf qur'an
* Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
* Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
* Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

Unknown mengatakan...

Trmksh mteri'y

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

Unknown mengatakan...

makasih materinya ..

umrohaqsha mengatakan...

Umroh murah dan haji khusus bersama www.syakirawisata.com .... Insya Allah berkah..

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah. Terima kasih atas sedekah ilmunya. Saya jadi semakin paham tentang perbedaan ketiganya (zakat, sedekah dan infaq). Semoga sedekah ilmunya mendapatkan pahala yang setimpal. Amiiin.

Bg Saragih mengatakan...

Alhamdullilah

Anonim mengatakan...

Alhamdlh ,info ilmu pgetahuan tentang perbedaan zakat,sodaqah,dan infak sdikit banyaknya aku udah memahami perbedaan...yang terpenting disini bagaimana kita mnyikapi dri supaya keiklasan hati terjaga jgn terrusak oleh sifat riyas.

ayo bantu sahabat kita di http://www.actionwe.com/ .yuk bantu saudara kita yang sedang terkena musibah...

siti jm mengatakan...

mohon pengertian dari semua pihak
ass.wr.wb .
Hal : Permohonan Batuan Sukarela ( ke iklasan )
lampiran : 1 ( satu )
Sebelumnya kami mohon maaf , bila kami salah menempatkan . Sebetulnya kami tidak ingin ikut* an di tempat publik seperti ini . Kami terus terang sangat malu sekali .
Tapi berhubung kami sangat terpaksa kita nyampaikan apa adanya .Kalau kami benar adanya korban phk. Berhubung kami sudah cukup umur 48 th nan lebih secara otomatis .Untuk mencari pekerjaan lagi sangat sulit. Untuk mencukupi kebutuhan hidup kami terus terang hanya berjualan makan . Ke untungan bisa di lihat dan di takar kalau itu laku dagangannya .Jika tidak yg ada tekor atau rugi .
Kami masih ada tanggungan 3anak lg yg harus di cukupi kebutuhan sekolah dan harian nya. Untuk kebutuhan yg sangat tinggi sangat sulit jika ke 3 anak * kami harus sekolah tinggi , dengan pendapatan hasil usaha yg terkadang rugi dan modal kadang di makan untuk kebutuhan .
sehingga kami sangat sulit untuk berdagang selanjutnya . karena seringnya dagangan tidak menguntungkan . Kami jadi banyak hutang .
Andai di perkenankan di tempat ini dan jika ada yg ingin membantu kami tanpa pamrih , iklas lilahita ala . Khususnya kepada para pembaca atau donatur , dermawan , yg ingin menyumbangkan dana atau uang . kami mengucapkan banyak terima kasih . Semoga Allah saw melimpahkan rezeki yg berlimpah . Dan Allah yg akan membalasnya .
Andai para pembaca atau demawan yg tdk percaya pada kami itu hak nya mereka .
Sebab Allah saw jika kita tidak minta dan tidak mengucap kami di anggap sombong padahal benar kami sedang dalam kesulitan dan keterpurukan .
Untuk lebih memudahkan dalam sedekah atau membantu kami silahkan para dermawan , donatur, pembaca mengisi seiklasnya di nomer rek bca 2861924833 atas nama siti jamilah .
Untuk saat jni kami dalam kesulitan / terpuruk . Kami mohon dengan kesadarannya menolong kami .Besar atau kecil yg penting iklas dan redo .Sehingga bermanfaat untuk kami . Sebelum dan sesudah kami beserta keluarga mengucapkan .Terima kasih.
Semoga Allah saw membalasnya . Wassalam
salam dari ibu siti jamilah.

Komentar

Gandhi daffa mengatakan...

kunjungi Ancaman Dan Celaan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
www.bocahhijrah.blogspot.co.id

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas informasi dan pengetahuannya
Semoga bermanfaat untuk semua umat muslim di dunia

Lady Dakem mengatakan...

yuk belajar Sedekah biar hidup jadi berkah hehe

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010 | Yayasan Gerakan Infaq | Powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani